Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk berdasarkan Perpres No. 82/2020 dan Perpres No. 108/2020
dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
KPCPEN diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan memiliki sejumlah wakil ketua, yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan;
Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan
transformasi ekonomi nasional.
No comments:
Post a Comment